Pasal 29 (Kebebasan Mememluk Agama)

Senin, 28 Februari 2011

0 comments
Kebebasan memeluk Agama serta Beribadah di Indonesia dilihat dari Nilai Pancasila.Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara dan merupakan salah satu dari sekian banyak negara tropis didunia dengan jumlah populasi masyarakatnya kurang lebih sekitar 250 juta jiwa. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai macam suku, adat istiadat, ras dan agama yang masing-masing memiliki hubungan serta sikap toleransi yang sangat baik. Dan masyarakat dunia juga mengakui bahwa sikap toleransi kerukunan beragama di Negara Indonesia sangat luar biasa terjalin dengan baik dan patut dicontoh dan diteladani. Tetapi, pada masa sekarang ini, anggapan masyarakat dunia tentang kerukunan umat beragama di Negara kita, Indonesia tercinta ini semakin lama mulai mengalami pergeseran dan pemudaran. Kemana dan dimanakah sikap dan toleransi kerukunan umat beragama yang selama ini kita jalin dan junjung tinggi…?
Mungkin pertanyaan ini bisa saja timbul didalam benak pemikiran masyarakat dan bangsa Indonesia pada masa sekarang ini, yang rasa kebebasan beragamanya terganggu dan merasa tidak nyaman.

Setiap orang tahu PANCASILA sebagai dasar dan landasan dari Negara Indonesia tercinta ini, dan kita juga mungkin sudah mempelajarinya sejak duduk di bangku SD (Sekolah Dasar).

Pada ayat yang ke-1 yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Disini begitu sangat terlihat jelas bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki agama berdasarkan kepada kepercayaan masing-masing rakyatnya dan mengenal Tuhan sebagai dasar masyarakat itu sendiri. Disini jelas bahwa bangsa Indonesia berhak untuk memiliki agama berdasarkan kepercayaannya masing-masing dan menjunjung tinggi asas “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam kehidupannya sehari-hari.

Pada ayat yang ke-2 yaitu “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”. Pada ayat yang ke-2 ini, disini kita mengetahui dengan jelas bahwa hak manusia atau hak masyarakat dan bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi nilai dan moral ”kemanusiaan” yaitu dimana bangsa Indonesia harus bisa menyadari dan bersikap sebagai manusia yang memiliki dasar dan pemikiran hidup yang memiliki toleransi dan saling menghargai antara sesama manusia itu sendiri dan bukan berdasarkan pada “hukum rimba”. Pada “kemanusiaan” yang ditekankan disini adalah bahwa kita harus berpikiran secara harafiah dalam menyadari dan mengetahui konteks apa kemanusiaan itu sendiri. Manusia adalah mahkluk sosial yang saling membutuhkan dan saling menghargai satu dengan yang lainnya, karena itu manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling tinggi dan memiliki akal dan pikiran yang sehat untuk menilai mana yang baik dan mana yang tidak baik. Kemudian kata “Adil dan Beradab” memiliki nilai dan arti yang sungguh sangat sempurna, kita harus bersikap adil dalam memberikan keputusan dan tidak memikirkan kepentingan diri sendiri atau kelompok dan kata beradab menunjukkan bahwa kita harus menunjukan pola pikir manusia itu sendiri dengan memperhatikan etika norma dan nilai kemanusiaan dengan memperhatikan sudut pandang yang luas terhadap budaya, suku dan ras serta agama.

Pada ayat yang ke-3 “Persatuan Indonesia”. Jelas sekali bahwa dalam ayat yang ke-3 ini, bangsa Indonesia sangat sadar betul akan nilai persatuan tersebut didalam kehidupan berbangsa dan bertanah air di Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan toleransi didalam kehidupan bermasyarakat untuk menjaga integritas jati diri bangsa Indonesia tersebut, serta mencegah terjadinya perpecahaan, sikap permusuhan dan kelompok didalam diri bangsa Indonesia tersebut. Satu kesatuan dan rasa persaudaraan bangsa Indonesia inilah yang menjadikan bangsa kita sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat, sehingga bangsa asing tidak boleh semena-mena terhadap bangsa Indonesia.

Memahami nilai dan arti dari isi PANCASILA yang begitu sangat-sangat sempurna ini dan kita junjung tinggi sebagai dasar dan landasan Negara Indonesia, maka kita sebagai bangsa Indonesia akan mampu :

1. Menghargai dan memiliki sikap toleransi serta rasa persaudaraan yang utuh dan kuat didalam masyarakat Indonesia, dalam menjaga nilai-nilai kebebasan dalam memeluk agama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.

2. Bangsa Indonesia akan benar-benar saling kasih mengasihi didalam lingkungan masyarakatnya, tanpa membeda-bedakan agama dan kepercayaan didalam lingkungan masyarakat, lingkungan kerja maupun didalam lingkungan pemerintahan.

3. Di Negara Indonesia tercinta ini, kita tidak akan pernah lagi melihat dan mendengar berita-berita tentang pembakaran dan pembongkaran rumah-rumah ibadah dari agama manapun didalam Negara Indonesia tercinta ini.

4. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki dan menjunjung tinggi moral dan nilai-nilai Kemanusiaan, Adil dan Beradab sehingga kita tidak akan pernah lagi melihat dan mendengar berita-berita aksi-aksi anarkis dari agama manapun, sehingga terciptalah kerukunan umat beragama dan rasa aman serta kedamaian di Negara Indonesia.

5. Pemerintah akan melindunggi segenap lapisan masyarakatnya didalam menjunjung tinggi kebebasan dalam memeluk agama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.

6. Bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang kuat, utuh dan berdaulat dengan memegang teguh rasa persatuan dan kesatuan tanpa membeda-bedakan suku, adat istiadat, budaya, ras dan khususnya agama. Sehingga bangsa Indonesia akan disegani oleh negara-negara lain dan dapat kembali menjadi teladan bagi negara-negara lain.

7. Terjadinya keadilan sosial yang merata di Negara Indonesia tercinta ini bagi pembangunan rumah-rumah ibadah dan tidak akan ada lagi prosedur-prosedur serta struktur-struktur yang mempersulit untuk pembangunan rumah-rumah ibadah dari agama manapun di Indonesia.

Mari kita sama-sama merenungkan dan mari kita sama-sama menjaga dan menjunjung tinggi nilai toleransi dan saling kasih mengasihi sesama manusia di Negara Indonesia tercinta ini agar tercipta rasa aman dan kedamaian dalam kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan kepercayaan kita masing-masing.